Jumat, 31 Mei 2013

Program Mangrove Patroli Unit wilayah pesisir timur Aceh-Sumut

Mangrove Patroli Unit dibentuk untuk melakukan patroli sesering mungkin di wilayah ekositem hutan mangrove agar menekan angka penebangan dan juga perusakan serta pengalifungsian lahan yang ada di wilayah Aceh dan Sumut, serta melindungi tanaman yang telah tumbuh diprogram restorasi hutan mangrove ada pun personil tim patroli hutan mangrove adalah masyarakat lokal yang ada dan hidup berdampingan langsung dengan ekosistem hutan mangrove yang telah mendapatkan pelatihan tentang patroli hutan dan tindakan yang akan dilakukan apabila ada temuan perusakan hutan mangrove oleh tim Yagasu bekerjasama dengan SPORC Dinas Kehutanan beserta POLDA Sumut. Tim patroli hutan mangrove ini juga dibekali ilmu tentang pengitentifikasian jenis tumbuhan dan juga hewan liar yang ada di kawasan hutan mangrove yang ada di zona patroli masing-masing anggota.

Dokumentasi pelantihan dan pelantikan serta kegiatan tim Mangrove Patroli Unit Aceh-Sumut yang didukung oleh Yagasu-Aceh :

Gambar 1. Pelatihan sekaligus pelantikan serta pembentukan Mangrove Patroli Unit yang dilakukan di Medan dibuka oleh Rangga Bayu Basuki sebagai Restoration and Protected Manager Yagasu.








Gambar 2. Pemberian seragam dan peralatan mangrove patroli unit oleh Operational Director Yagasu Ibu Linggom Sari Hutabarat.









Gambar 3 dan 4. Pemberian materi tentang hukum dan juga prosedur pelaporan temuan perusakan hutan mangrove Oleh POLDA Sumut.



















Gambar 5 dan 6. Praktek lapangan mangrove patroli unit latihan baris berbaris.








 












Gambar 7. Praktek lapangan pembacaan peta dan navigasi untuk mendapatkan lokasi temuan perusakan hutan mangrove.
Gambar 8. Praktek lapangan teknik pendokumentasian temuan perusakan hutan mangrove dan juga temuan habitat tumbuhan dan juga hewan liar.


 Gambar 9. Praktek penyergapan lokasi penimbunan kayu mangrove hasil ilegal loging.














Gambar 10. Praktek diskusi pengumpulan data dan teknik pelaporan ke pihak berwajib.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar